"Dakwaan tadi tuh ambisius banget," kata Handika usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Meski begitu, Handika menunggu persidangan berikutnya untuk membuktikan isi dakwaan itu. Baginya sebagai pengacara, Handika membela Zumi sesuai dengan aturan saja.
Baca juga: Zumi Zola Terancam 20 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zumi juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Tonton juga video: 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard'
(fai/dhn)











































