Ajukan Banding, 3 Penyelundup Satu Ton Sabu Tetap Dihukum Mati

Ajukan Banding, 3 Penyelundup Satu Ton Sabu Tetap Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 14:33 WIB
Jakarta - Delapan orang dihukum mati di kasus penyelundupan sabu 1 ton Taiwan-Anyer. Tiga di antaranya mengajukan banding dan ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian lansir putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018).

Tiga orang yang bandingnya ditolak itu adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyun dan Hsu Yung Li. Duduk sebagai majelis banding yaitu Sudirman WP, Dahlia Brahmana dan Sri Anggarwati. Ketiganya menilai Liao dkk melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar termasuk pidana yang dijatuhkan kepada para terdaksa sudah adil menurut hukum," ucap majelis.


Selain tiga nama di atas, lima lainnya juga dihukum mati oleh PN Jaksel. Kelima orang itu adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelimanya mengajukan juga banding.

Kasus bermula saat aparat mengendus masuknya sebuah kapal ilegal dari Taiwan ke Indonesia. Setelah merapat di Anyer, polisi menggerebek kapal itu pada Agustus 2017. Dari penggeledahan didapati 1 ton sabu di kapal itu.




Tonton juga video: 'BNN Musnahkan 12,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi'

[Gambas:Video 20detik]

(asp/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads