"Iya akan kita lakukan dan terapkan seperti itu (pengenaan UU Tipikor). Ini sudah berkali-kali diingatkan," kata Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
"Kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu kok. Waktu Pak Wakaba (Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar) jadi kapolres sudah tidak ada (pungli), makanya ini kami kaget kok ada lagi," ujar Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menuturkan dirinya telah memerintahkan jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) untuk menyelidiki kemungkinan adanya pungli. Dia menegaskan tak ada ampun untuk pungli apalagi yang dilakukan aparat kepolisian.
"Saya juga sudah perintahkan kepada jajaran tipikor di seluruh polda karena ini berkaitan dengan citra kepolisian yang sudah dibangun oleh Pak Kapolri," tegas Arief.
Penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya.
Tonton juga video: 'Direktur Tipikor Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi Dilantik'
(aud/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini