Belasan Ribu Netizen Teken Petisi 'Bebaskan Meiliana!'

Belasan Ribu Netizen Teken Petisi 'Bebaskan Meiliana!'

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 10:52 WIB
Pengeras suara azan (via Deutsche Welle)
Jakarta - Vonis 18 bulan bui terhadap Meiliana karena mengeluhkan suara azan terlalu kencang dinilai mengoyak toleransi di Indonesia. Lebih dari 15 ribu orang menandatangani petisi yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo itu.

"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama. Dia hanya meminta volume suara azan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, seperti dikutip dalam petisi change.org, Kamis (23/8/2018).


Petisi tersebut dibuat oleh Anita Lukito dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta Dewan Masjid Indonesia. Hingga pukul 10.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani 15.330 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama. Di mana letak keadilan apabila perkara yang jelas bukan tindak kriminal serta dapat diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan toleransi, yang dianut oleh bangsa Indonesia, malah diputarbalikkan dan mengancam hak asasi seseorang. Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja," tulisnya.


Kasus ini bermula pada Juli 2016. Saat itu Meiliana mengeluhkan volume suara azan yang dinilai terlalu keras kepada tetangganya. Kasus bergulir hingga pada 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam.



Tonton juga video 'Kisah Meiliana Pengeluh Suara Azan yang Berujung Penjara'

[Gambas:Video 20detik]

(ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads