"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama. Dia hanya meminta volume suara azan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, seperti dikutip dalam petisi change.org, Kamis (23/8/2018).
Petisi tersebut dibuat oleh Anita Lukito dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta Dewan Masjid Indonesia. Hingga pukul 10.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani 15.330 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada Juli 2016. Saat itu Meiliana mengeluhkan volume suara azan yang dinilai terlalu keras kepada tetangganya. Kasus bergulir hingga pada 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam.
Tonton juga video 'Kisah Meiliana Pengeluh Suara Azan yang Berujung Penjara'
(ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini