Nazaruddin Duduk Sebagai Terdakwa untuk Pertama Kalinya

Nazaruddin Duduk Sebagai Terdakwa untuk Pertama Kalinya

- detikNews
Senin, 08 Agu 2005 10:14 WIB
Jakarta - Tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka (Jumat 20 Mei 2005), Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin untuk pertama kalinya dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa. Nazar diduga menerima dana taktis dari rekanan KPU sebesar US$ 45 ribu. Sidang pertama Nazar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasun Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2005) siang.Berkas perkara Nazar diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto kepada PN Tipikor pada Senin 1 Agustus 2005.Dalam berkas sebanyak 35 halaman dengan tebal 15 centimeter itu, Nazar mendapat dua dakwaan. Dakwaan yang dituduhkan kepada Guru Besar UI ini yakni korupsi dalam pengelolaan dana rekanan KPU dan korupsi dalam pengadaan asuransi KPU.Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Nazar, juga memimpin sidang terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, yakni Kresna Menon. JPU Tumpak Simanjuntak dan Agus Salim juga turut menghadapi Nazar dalam persidangan. Pengacara Nazar, Hieronimus Dhani, hingga kini belum terlihat di persidangan. Persidangan Nazar akan digelar setelah dua persidangan hari ini selesai. Saat berita ini diturunkan pukul 10.00 WIB, juga digelar dua persidangan yang berbeda, dengan terdakwa anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Hamdani Amin. (ism/)


Berita Terkait