"Kita sita barang bukti alat cukur, handphone korban yang sempat dirampas tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (22/8/2018).
Polisi juga menyita ponsel milik Emmanuel. Dalam ponsel itu terdapat rekaman video saat Magfiroh digunduli di sebuah tempat cukur rambut di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu unit mobil Suzuki Ertiga milik Emmanuel juga disita polisi. "Mobil digunakan waktu angkut korban dari Parung Panjang ke rumah tersangka di Tangerang Selatan," lanjutnya.
Emmanuel tega menganiaya Magfiroh karena mencurigainya mencuri uang Rp 1,5 juta di rumahnya, ketika Magfiroh bekerja padanya sebagai pembantu rumah tangga. Magfiroh saat itu baru bekerja selama satu minggu, lalu kabur dari rumah majikannya itu.
Dugaan pencurian itu terjadi pada pertengahan Juli 2018 dan sudah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren. Polsek Pondok Aren belum memiliki cukup bukti bahwa Magfiroh melakukan pencurian tersebut.
Tidak cukup sampai melapor polisi, bekas majikannya itu lalu mencari Magfiroh ke rumah orang tuanya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Hingga pada tanggal 10 Agustus 2018, Emmanuel menemukan Magfiroh bekerja di senuah rumah konveksi di Parung Panjang, Bogor dan langsung didatanginya.
Emmanuel datang bersama tiga orang laki-laki, membawa Magfiroh ke tukang pangkas rambut. Di situ, Emmanuel menyuruh tukang pangkas rambut untuk memotong rambut Magfiroh hingga botak.
Selanjutnya, Emmanuel membawanya ke rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Berhasil lolos dari situ, Magfiroh lalu melapor ke Polsek Parung Panjang di hari yang sama.
Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir setelah video penggundulan Magfiroh tersebar di media sosial. Polres Tangerang Selatan dan Polres Bogor sampai turun menangani kasus itu.
Simak Juga 'Kisah Tragis PRT Korban Kekerasan Majikan':
(mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini