"Yang bersangkutan kami periksa kemarin siang sampai dini hari tadi sebagai saksi terlapor," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (22/8/2018).
Setelah memperoleh keterangan EA, penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi. Hasil gelar perkara, EA dinyatakan cukup unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EA ditangkap di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. EA ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan," ungkapnya.
EA melakukan persekusi itu pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu, ketika korban berada di tempat kerjanya sebuah rumah konveksi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Magfiroh kemudian dibawa paksa ke tukang cukur, lalu dibotakin rambutnya.
![]() |
EA menganiaya korban karena menuduh korban mencuri uang Rp 1,5 juta di rumahnya, ketika Magfiroh bekerja sebagai pembantu. Namun pencurian yang dituduhkan kepada Magfiroh belum terbukti.
Simak Juga 'Kisah Tragis PRT Korban Kekerasan':
(mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini