"Iya Demokrat mendukung (Pergub Pembudayaan Membaca)," kata Ketua Fraksi Demokrat Taufiqurrahman kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Taufiqurrahman mengatakan tak ada yang perlu dikritik dari terbitnya pergub tersebut. Dia menyebut ajakan untuk gemar membaca itu patut dijadikan pergub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Pada pasal 12, Anies mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.
Pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program CSR dalam bentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.
(ams/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini