Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan perundungan itu dialami oleh Magfiroh saat bekerja di konfeksi di Ruko Permata, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/8/2018).
"Kemudian datang pelaku atas nama EA didampingi tiga orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban," ujar Dicky dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tukang cukur, rambut korban dipotong sampai botak dan HP milik korban dirampas," ucapnya.
Tidak hanya sampai situ, EA juga membawa paksa Magfiroh ke rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah lepas dari perundungan eks majikannya, Magfiroh melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Parung Panjang.
"Terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor," tuturnya.
Terkait kejadian ini, EA diperiksa di Mapolres Bogor dengan status sebagai saksi. Hingga malam ini, EA masih diperiksa intensif di Polres Bogor.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini