Hal ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan masyarakat, khususnya pencatatan hak cipta dan permohonan desain industri, yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbentuknya standar layanan pencatatan hak cipta online yang mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam menyegerakan proses untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam layanan cepat, tepat, dan akuntabel," ujar Erni dalam keterangan tertulis, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri |
Dalam acara dengar pendapat umum dengan mengundang para akademisi, konsultan kekayaan intelektual, dan penerbit buku sebagai perwakilan masyarakat terkait Standar Layanan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Jakarta, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Publikasi Suratno mengatakan acara ini diselenggarakan untuk mendapat masukan dari akademisi.
Selain itu, mendengar pula masukan dari konsultan kekayaan intelektual dan penerbit sebagai perwakilan masyarakat terkait standar pelayanan pencatatan hak cipta yang saat ini sudah online.
"Permohonan pencatatan hak cipta sekarang sudah online, dan dapat dilakukan dalam waktu satu hari," ucap Suratno.
Menurut Suratno, prosedur pencatatan hak cipta online adalah sebagai berikut.
Pertama, Pemohon harus mendaftarkan akun dengan mengakses https://registrasi.dgip.go.id/ untuk mendapatkan username dan password.
"Sudah bebas untuk tiap orang yang ingin mengajukan online hak cipta. Jadi bisa dilakukan untuk setiap orang," ujar Suratno
Kedua, upload file informasi ciptaan dan isi kelengkapan administrasi. Ketiga, masukkan kode pembayaran.
"Setelah mendapat password dan account, Bapak-Ibu bisa masuk ke halaman untuk pemilihan. kemudian isi data-data pemohon, data-data pencipta dan juga masukan lampiran pembayaran," tutup Suratno. (mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini