SBY Pertanyakan Fatwa MUI Soal Pengharaman Doa Bersama

SBY Pertanyakan Fatwa MUI Soal Pengharaman Doa Bersama

- detikNews
Minggu, 07 Agu 2005 17:32 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) termasuk orang yang dibuat pusing oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, dalam salah satu butir fatwa itu, MUI mengharamkan doa bersama (pluralisme). SBY mengeluhkan salah satu butir fatwa MUI ini kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat bertemu Jumat, 5 Agustus 2005 lalu. Pertemuan kedua tokoh ini berlangsung di kediaman SBY, Puri Cikeas Indah, Gunung Putri, Bogor. Menurut Zannuba Arifah Chafsof alias Yenni saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8/2005), pertemuan kedua tokoh itu membahas tiga hal utama. Selain membahas soal Aceh dan Papua, SBY dan Gus Dur juga membahas fatwa MUI yang memunculkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Salah satu yang dibahas, kata Yenni, fatwa MUI tentang pengharaman doa bersama. "Padahal, saat itu SBY mengakui sebagai kepala negara, dirinya harus menghadiri setiap upacara keagamaan yang ada di Indonesia itu. Bagaimana menghadiri acara itu, sementara ada fatwa itu," kata Yenni yang saat pertemuan tersebut mendampingi Gus Dur. Namun, kata Yenni, saat itu SBY menyampaikan bahwa MUI telah berjanji akan melakukan klarifikasi terhadap fatwa pengharaman doa bersama itu. Karena itulah, kata Yenni, SBY meminta Gus Dur memonitor fatwa MUI agar tidak memperkeruh persoalan di dalam negeri. "SBY menegaskan, tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun dari fatwa MUI itu. Dia sudah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengamankan pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis berdasarkan fatwa MUI itu, atau berdasarkan alasan-alasan lain," ujar Yenni. Yang penting dari pertemuan tersebut, kata Yenni, baik Gus Dur dan maupun SBY sepakat bahwa fatwa MUI tidak mengikat sama sekali. "Baik dari sisi legal maupun moralnya," terang Wasekjen DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar itu. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini