Heru Sutadi, perwakilan penggugat dari Indonesia ICT Institute (IDICTI) menyayangkan ketidakhadiran para pihak tergugat. Mengenai kesalahan nama tergugat, Heru akan memastikannya.
"Kami menyayangkan pihak Facebook tidak hadir karena pemanggilan sudah dilayangkan secara resmi beberapa bulan sebelumnya," kata Heru usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang selama ini yang ramai di masyarakat ini kan, yang disampaikan juga oleh pemerintah adalah Facebook Indonesia, tidak ada kata konsultan. Nanti kita akan coba untuk cek kembali apakah menggunakan kata konsultan atau tidak," imbuhnya.
![]() |
Heru berharap para tergugat memenuhi panggilan sidang. Menurutnya, kehadiran tergugat dalam sidang merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
"Saya pikir ini suatu ujian bagi kita juga. Apakah itu Facebook, apakah itu Facebook Amerika, apa Facebook Indonesia menghargai upaya hukum dan pengadilan yang ada di Indonesia," terang Heru.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan class action Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan IDICTI karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang itu akan kembali dibuka pada 27 November 2018.
Tonton juga video: Facebook Digugat Terkait Kebocoran Data Pengguna Indonesia
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini