Sidang sedianya digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018). Kuasa hukum kedua pihak penggugat, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI), hadir dalam sidang.
Menurut ketua majelis hakim, Martin Pontoh, dari tiga tergugat, hanya tergugat kedua yang memberikan alasan ketidakhadiran. Facebook Indonesia tidak hadir karena ada kesalahan nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk tergugat pertama, Facebook, dan ketiga, yakni Cambridge Analytica, tak hadir tanpa alasan. Karena itu, pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Karena pemanggilan melalui Kemenlu, sampai sekarang tidak ada (jawaban). Karena ini di luar negeri, pemanggilan harus 3 bulan (sebelumnya)," terang Martin.
![]() |
Karena ketentuan 3 bulan itu, sidang pun ditunda. Sidang akan kembali digelar pada akhir November 2018.
"Kalau setelah 3 bulan (para tergugat) tak datang sidang, kita lanjutkan dengan kehadiran pihak yang ada. Tanggal 27 November sidang berikutnya," ucap Martin.
Gugatan kepada Facebook ini menyangkut kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica. Dari 87 juta pengguna Facebook secara global yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, satu juta pengguna di antaranya berasal dari Indonesia.
Tonton juga video: 'Apa Tujuan Facebook Akuisisi Perusahaan AI?'
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini