"Saya tidak meminta suaka ke AS pada saat itu, yang saya ajukan adalah permohonan perpanjangan izin tinggal atau I-246 application," kata Haris saat berbincang di kantor detikcom, Jl Kapt Tendean, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Haris sudah tinggal di AS sejak tahun 1996. Setelah September 1997, dia (visanya) overstayed. Dan beberapa tahun kemudian dia mendapat izin tinggal sementara (I-246), yang mana harus diperpanjang setahun sekali. Selama tinggal di AS dan berkeluarga dia selalu mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal I-246, dan tak pernah ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri dan anak saya masih tinggal di sana," ujar Haris seraya menambahkan dia deportasi sekitar satu tahun setelah anak bungsunya meninggal dunia karena kanker otak. Kini dia tinggal terpisah dengan istri dan seorang anaknya.
Haris Simangunsong Foto: Dok. Istimewa |
"Saya punya bukti yang saya ajukan I-246," ujarnya lalu menunjukkan dokumen pengajuan I-246.
Tonton juga video: 'Kini Masuk AS Diminta Tunjukkan Akun Medsos'
(tor/haf)












































Haris Simangunsong Foto: Dok. Istimewa