"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Menurut Hasanuddin, bila nantinya ditemukan vaksin MR halal, vaksin MR dari SII tak boleh digunakan lagi. Karena hal itu, MUI meminta pihak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR yang halal.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," terang Hasanuddin.
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Fatwa MUI tentang izin penggunaan vaksin MR dari India tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018. (zak/jbr)











































