MUI: Jika Ada yang Halal, Vaksin MR dari India Tak Boleh Dipakai

MUI: Jika Ada yang Halal, Vaksin MR dari India Tak Boleh Dipakai

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 20 Agu 2018 23:21 WIB
MUI mengeluarkan fatwa soal penggunaan vaksin MR. (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengizinkan penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII). Vaksin MR buatan SSI itu boleh digunakan karena belum ditemukan vaksin MR yang halal.

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).


Menurut Hasanuddin, bila nantinya ditemukan vaksin MR halal, vaksin MR dari SII tak boleh digunakan lagi. Karena hal itu, MUI meminta pihak pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR yang halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," terang Hasanuddin.


"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Fatwa MUI tentang izin penggunaan vaksin MR dari India tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018. (zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads