Awwalur Rizqi Al-firori atau dikenal dengan nama Alffy Rev di media sosial mengaransemen Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh Misellia Ikwan. Video itu diunggah di YouTube dan Instagram pada 17 Agustus 2018.
Dalam video, terlihat lagu Indonesia Raya dinyanyikan di pinggir pantai. Di beberapa bagian, ada musik yang diaransemen dengan alat musik tradisional maupun modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diunggah hingga hari ini, Senin (20/8/2018), video ini dibanjiri komentar, baik di YouTube maupun Instagram. Ada yang mengingatkan bahwa lagu Indonesia Raya seharusnya tidak boleh digubah, ada juga yang membela karena aransemen buatan Alffy Rev tidak menurunkan martabat lagu tersebut.
Bagaimana sebenarnya aturannya?
Penggunaan lagu Indonesia Raya diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan khusus soal penggunaan lagu Indonesia Raya ada di Pasal 59. Berikut bunyinya:
Pasal 59
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang
diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan
resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok
masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
UU 24/2009 juga memuat larangan terkait lagu Indonesia Raya. Berikut sederet larangannya:
Pasal 64
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Penjelasan Pengaransemen Lagu Indonesia Raya
Alffy Rev sendiri sudah memberi penjelasan terkait aransemen lagu Indonesia Raya itu. Di bagian atas deskripsi video, dia menegaskan bahwa video itu bukan untuk tujuan komersial.
"Seluruh produksi dalam karya ini tidak mengandung komersialitas apa pun, diproduksi dengan biaya pribadi semampunya. Ini hanyalah sebuah dedikasi pemuda negeri yang ingin menyampaikan kembali makna dan sakralitas lagu kebangsaan sekaligus lagu kebanggaan kita bersama - INDONESIA RAYA," tulis Alffy Rev.
Setelah video ini jadi kontroversi, Alffy Rev kemudian membuat klarifikasi. Dia mengaku terinspirasi dari sosok almarhum sang ayah hingga tergugah untuk memproduksi ulang lagu Indonesia Raya.
"Saya pun sangat hati-hati dalam menulis musiknya, tidak ada niat sedikit pun untuk melecehkan," kata Alffy Rev lewat Instagram.
Dia mengaku sudah membaca aturan terkait lagu Indonesia Raya dan menegaskan bahwa tidak ada niat komersial dari produksi aransemen ini. Jika dianggap bersalah karena mengaransemen lagu ini, Alffy Rev siap bertanggung jawab.
"Saya tidak membela diri. Jika saya memang salah maka saya "SIAP" menjalani sanksi hukum yang berlaku," tegasnya.
Halaman 2 dari 2