"Menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu tenaga surya yang bersumber dari alokasi dana desa tajun 2016 dan 2017," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kelada CV Binanga dan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMPD," ujarnya.
Dikatakannya, CV Binanga tidak memiliki kualifikasi ketenagalistrikan. Dalam pembelian lampu jalan tenaga surya ini, Kejati menduga ada permainan harga yang dilalukan oleh kedua tersangka.
Hal ini terbukti pada mark up lampu jalan yang dijual seharga Rp 23 juta dan diketahui harga asli lampu jalan itu sebesar Rp 18 juta.
"Pada tahun 2016 dibeli 720 unit lampu jalan dan pada tahun 2017 sebanyak 715 unit lampu jalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17 miliar," ungkapnya. (fiq/rvk)