"Di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdahulu, di dalam perkara Andi Mallarangeng, tidak ada kekhilafan hakim, atau tidak ada pertimbangan hakim yang keliru," ucap jaksa KPK M Asri Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Sidang PK ini dengan agenda kesimpulan jaksa KPK menanggapi permohonan Choel. Namun kesimpulan dianggap dibacakan dan hanya menyerahkan berkas kepada hakim dan penasihat hukum Choel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menyatakan tidak ada kekeliruan hakim dalam putusan perkara tersebut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan. Menurut dia, kesimpulan yang diserahkan majelis hakim setebal 18 halaman.
"Ada 18 halaman, intinya menolak semua permohonan dari pemohon PK," ucap jaksa KPK.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Choel Malaranggeng. Dalam perkara ini dinilai jaksa tak ada kekeliruan hakim.
"Saya meminta MA untuk menolak permintaan atau permohonan PK dari Choel Mallarangeng," tutur jaksa.
Sebelumnya, Choel mengajukan permohonan PK kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Menurut Choel, ada kekhilafan dalam putusan kasus suap tersebut.
Choel diketahui divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah.
Tonton juga video: 'Kolaborasi KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi'
(fai/dhn)