"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp 115.000.000 dari Hamdani Kosen sebagai realisasi yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 500.000.000 yang penyerahannya dilakukan oleh Librata dan Ardirawinata Nababan," ucap jaksa KPK M Takdir dalam dakwaan kepada wartawan, Senin (20/8/2018). Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa KPK mengatakan Hamdani Kosen merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Purbalingga. Dalam pengerjaan proyek tersebut, Hamdani biasa bekerja sama dengan Librata dan anaknya Librata, Ardirawata karena memiliki relasi pejabat di Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, jaksa mengatakan, Hadi dipanggil Tasdi untuk memberikan arahan agar proyek tersebut diberikan kepada Hamdani karena Librata berjanji memberikan sejumlah fee. Tasdi pun meminta fee sebesar Rp 500 juta kepada Librata.
Tasdi menerima uang Rp 15 juta di Pendopo Bupati Purbalingga melalui ajudannya Bimatama Setya. Setelah itu, Tasdi juga menerima uang Rp 100 juta melalui Hadi dari Ardirawinata. Uang tersebut dimaksud untuk diserahkan kepada Tasdi.
Baca juga: KPK Tangkis Tudingan PDIP soal Main Politik |
"Terdakwa berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobilnya menuju kantor Bupati Purbalingga untuk segera menyerahkan langsung uang sejumlah Rp 100 juta kepada Tasdi. Namun petugas KPK sudah menangkapnya," ucap jaksa KPK.
Hadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyuap Bupati Purbalingga
Bos PT Buaran Megah Sejahtera Hamdani Kosen didakwa bersama Kontraktor Librata Nababan memberikan uang suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Uang suap itu dimaksud agar perusahaan Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga.
"Dengan maksud agar Tasdi selaku Bupati Purbalingga mengupayakan Hamdani Kosen mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga," ucap jaksa KPK.
Jaksa mengatakan, Tasdi menerima uang suap itu melalui Kabag Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto. Hamdani dan Librata biasa mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga.
Awalnya, Hamdani tidak lolos proses lelang proyek tersebut karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Namun Tasdi meminta Hadi untuk mengadakan proses lelang kembali agar perusahaan Hamdani yang dibawa Librata menang.
"Usulan ini disetujui Tasdi sekaligus mengingatkan Hadi Iswanto agar proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga (Tahap II) dapat tetap dikerjakan oleh terdakwa (Hamdani)," ucap jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Librata mengirimkan uang Rp 15 juta kepada Tasdi di Pendopo Bupati Purbalingga. Tasdi kemudian meminta Librata menyiapkan fee Rp 500 juta.
"Hadi Iswanto kemudian menaruh uang di sisi pintu belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai. Setelah Ardirawinata Nababan menyerahkan uang, datang Petugas KPK," kata Jaksa KPK.
Hamdani dan Librata didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tonton juga video: 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum'
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini