Mendesak Pembuatan UU Energi

Mendesak Pembuatan UU Energi

- detikNews
Minggu, 07 Agu 2005 00:45 WIB
Jakarta - Kebutuhan UU Energi sangat mendesak. Oleh karenanya, RUU Energi harus segera dijadikan UU. UU ini penting sebagai dasar hukum pemanfaatan energi.Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Ahli Fisika Bangunan dan Utilitasi Bangunan Indonesia, John A.W Turangan, di Jakarta, Sabtu (6/8/2005)."Kalau sudah menjadi UU, maka urgensi melakukan konservasi energi dapat dirasakan para pelaku bisnis," katanya.Di dalam Undang Undang energi itu, menurutnya ada ketentuan setiap perusahaan harus mempunyai manajer energi. Sayangnya saat ini baru sedikit sekali perusahaan yang memilikinya. Namun, kini sudah banyak yang berminat karena sudah banyak yang mengetahui manfaat manajer energi ini."Fungsi manajer ini untuk mengetahui ketidakefisienan dalam penggunaan energi, memperpanjang umur peralatan, biaya operasi yang lebih murah dan dari segi keamanan menghindari terjadinya konsleting yang sering menjadi penyebab kebakaran," kata John.selain itu pihaknya kini sedang bekerjasama dengan pihak Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM dalam rangka menyusun sertifikat kompetensi manajer energi yang telah dibicarakan di tingkat Asia, yang saat ini sudah selesai. "Kita harapkan implementasi dimulai tahun depan," jelasnya. (ahm/)


Berita Terkait