"Telah dilakukan penangkapan 7 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018, di Perum Villa Casablanca, Kelurahan Sawangan, Kota Depok," jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/8/2018).
Ketujuh pelaku adalah A (48), T (45), D (60), U (32), B (35), dan N (35) serta J (23). Awalnya, polisi menangkap tersangka A di Kempung Lewinanggung, Cicurug, Sukabumi, pada Rabu (15/8), hingga akhirnya menangkap 6 tersangka lainnya di kawasan Bogor dan Sukabumi pada Sabtu (18/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan karena pengakuan para pelaku bukan baru kali saja mereka melakukan pencurian," ucapnya.
Pembobolan terjadi pada Selasa (7/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Pembobolan tersebut terjadi secara serempak di 9 rumah warga.
Salah seorang warga, Wahyu Munajat, mengatakan para tersangka sempat dibawa ke lokasi pada Kamis, 16 Agustus 2018.
"Infonya ya (pelaku ditangkap). Polisi sempat membawa tersangkanya ke lokasi, cuma warga dilarang foto dan mendekat," ujar Wahyu.
Tonton juga video: 'Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Pembobolan Rumah Kosong'
(mea/mea)










































