Menhut: Jangan Hanya Dicopot, Pecat 47 PNS Dishut Riau

Menhut: Jangan Hanya Dicopot, Pecat 47 PNS Dishut Riau

- detikNews
Sabtu, 06 Agu 2005 16:54 WIB
Pekanbaru - Tidak ada ampun lagi bagi 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang terbukti menyalahgunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah dicopot dari jabatannya, mereka juga harus menanggung resiko dipecat dari status PNS."Mereka sudah dicopot dari jabatan. Tapi saya sudah tegaskan agar mereka harus dipecat dari PNS," kata Menteri Kehutanan MS Ka'ban kepada wartawan usai Seminar DAS Sungai Siak di Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Sabtu (06/08/2005).Menurut Ka'ban, pihaknya tidak main-main bagi oknum-oknum yang telah menyalahgunakan penerbitan SKSHH. Penyalahgunaan dokumen negara ini, lanjut Ka'ban, merupakan salah satu faktor maraknya illegal logging yang merugikan negara. "Jadi kita memang tidak main-main dalam masalah ini. Tidak ada kata lain, terkecuali memecat ke-47 PNS tersebut," tegasnya.Untuk menyelidiki keterlibatan oknum-oknum di jajaran Dishut Riau lainnya, menurut Ka'ban, pihaknya akan melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bila memang diperlukan, pihaknya akan meminta BPK atau BPKP untuk mengaudit Dishut Riau. "Kalau memang perlu kita akan minta BPK untuk mengauditnya," katanya.Ketika ditanya apakah seharusnya 47 PNS itu diajukan secara pidana? Ka'ban menegaskan hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Saya selaku Menhut hanya menegaskan mereka harus dipecat dari PNS," tandasnya.Sebelumnya, Pjs Dishut Riau Sudirno mengatakan, pihaknya telah mencopot jabatan 47 PNS yang bertugas menerbitkan SKSHH. Manipulasi SKSHH yang dimaksud adalah soal jenis kayu, kubikasi, asal dan tujuan serta tanggal pembuat. SKSHH itu juga mencabut Surat Izin Memeriksa Kayu terhadap tiga pejabat SKSHH dari Kampar, satu dari Pelalawan, lima orang dari Inhu, Enam dari Pekanbaru, satu dari Pelalawan dan 12 pejabat SKSHH dari Kabupaten Rokan Hulu. (atq/)


Berita Terkait