"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria, dan tahapan yang jelas," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Rabu (15/8).
Yudi kemudian menuturkan bahwa rotasi tersebut sebenarnya adalah hal yang lumrah. Pasalnya, ia melanjutkan, proses rotari tersebut menjadi persoalan karena tidak adanya kriteria transparansi dan mekanisme yang jelas sehingga berpotensi merusak independensi lembaga antirasuah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi protes tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada pejabat internal yang kinerjanya tidak memuaskan. Ia menuturkan, aturan soal rotasi itu sudah digodok lama sebelumnya namun tak tuntas.
"Sebetulnya gini, awalnya pimpinan baru masuk itu buat aturannya sampai hampir 3 tahun, aturan itu nggak bisa muncul," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
"Oleh karena itu, pimpinan mengambil alih. Ya sudahlah, mungkin orang-orang ini kerjanya tidak seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu dilakukan rotasi supaya nanti aturan itu cepat dimunculkan," imbuh Agus.
Meski muncul perdebatan terkait hal itu, proses rotasi pejabat internal tetap dilaksanakan. Pelantikan hasil rotasi tersebut akan dilakukan pada Jumat (24/8) pekan depan.
"Setelah ada keberatan pegawai, kami tunda seminggu dan sudah disusun peraturan pimpinan terkait rotasi. Hari Jumat (24/8) dilantik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Sabtu (18/8).
Alex menyebut, unit kerja KPK memerlukan penyegaran. Rotasi tersebut, dikatakan oleh Alex, menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kinerja KPK.
"Kita perlu penyegaran ide, inovasi baru agar kinerja KPK bisa ditingkatkan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami perbaiki, salah satunya lewat rotasi," ujarnya.
Tonton juga video: 'Kolaborasi KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi'
(yas/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini