Ini Penjelasan MPR soal Hari Konstitusi dan Pancasila

Ini Penjelasan MPR soal Hari Konstitusi dan Pancasila

Tia Reisha - detikNews
Sabtu, 18 Agu 2018 21:39 WIB
Foto: MPR
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Basarah, mengatakan Hari Konstitusi ke-73 pada dasarnya telah membantah pandangan dan pendapat yang menyebut Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

Dia berpendapat pandangan tersebut selain tidak tepat, juga telah mencampuraduk Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.

"Tanggal 18 Agustus memang selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi mengingat pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan dua hal, yaitu mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan kedua adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara," tegas Ahmad Basarah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Faktanya, menurut Basarah yang hadir di Peringatan Hari Konstitusi, pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.

Adapun Hari Lahir Pancasila adalah pada 1 Juni 1945 saat pidato Bung Karno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menjelaskan pengakuan negara bahwa 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Hari lahir Pancasila tidak dapat digabungkan dengan kelahiran UUD Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebab kedudukan Pancasila dengan UUD 1945 tidaklah sederajat dan Pancasila lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UUD sehingga tidak mungkin apabila Pancasila menjadi subbagian dari UUD 1945," jelas Basarah.



Dalam bagian Aturan Tambahan Pasal II UUD NRI 1945 disebutkan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 kini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Ketua Panitia Ad-Hoc I Haluan Negara MPR ini pun menguraikan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) memiliki kedudukan di luar norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga, menurutnya, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan atau Mukaddimah UUD 1945 tetapi berada di luar dan di atas UUD 1945.

Selanjutnya ia mengungkapkan apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945, maka sebenarnya sebagai dasar negara Pancasila pernah mengalami perubahan.

Sebab ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan ketika kemudian Konstitusi RIS tahun 1949 diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, rumusan dalam sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan dua Undang-Undang Dasar tersebut telah berubah dan berbeda dari rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

"Padahal Pancasila sebagai dasar negara tidaklah dapat diubah-ubah seperti halnya UUD yang bisa diubah," tegas Basarah.

Ia pun mengatakan tempat sebenarnya Pancasila sebagai dasar negara itu bukan dalam pembukaan suatu konstitusi atau UUD, di mana alenia keempat Pembukaan UUD 1945, alenia ke tiga Mukadimmah Konstitusi RIS 1949, dan alenia ke empat Mukadimmah UUDS 1950 merumuskan Pancasila, maka rumusan itu sebenarnya adalah penjelmaan dari esensi dasar filosofi Pancasila saat diterima secara aklamasi oleh BPUPK pada 1 Juni 1945.

Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Diponegoro itu melanjutkan adanya anggapan atau pandangan yang menyebut Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945 berarti mengabaikan fakta sejarah dalam sidang BPUPK.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan secara tidak langsung anggapan tersebut telah menempatkan kedudukan Pancasila sejajar, setara atau bahkan menjadi sub bagian dari UUD NRI Tahun 1945 sehingga suatu saat bisa saja diubah.

Padahal, menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah kecuali Republik Indonesia runtuh. MPR pun, ujar Basarah, tidak dapat merubah dan mengganti Pancasila karena wewenang MPR menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 945 hanya merubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan hukum Pancasila berada di atas UUD.

Basarah juga menjelaskan pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah dinyatakan dengan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945.

Pada intinya, Mahkamah Konstistusi dalam pertimbangan hukumnya menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan segenap komponen bangsa bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan bukan tanggal 18 Agustus 1945 pun, jelas Basarah, telah ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam konsideran huruf (f) Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila disebutkan tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008. Sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

Basarah juga menyampaikan pada bagian konsideran menimbang huruf (e) Kepres nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila tersebut juga sudah ditegaskan naskah Pancasila 1 Juni 1945 berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.

Keputusan ini pun mencapai kesepakatan teks final sila-sila Pancasila pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila yang menjadi dasar negara oleh para pembentuk negara. (mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads