Ba'asyir Tolak Putusan MA yang Tak Mengabulkan Kasasinya
Sabtu, 06 Agu 2005 09:24 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir mengaku sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Ba'asyir menegaskan, tidak akan menerima keputusan MA tersebut."Ustad (Ba'asyir) berada dalam posisi tidak berdaya dalam kasus ini. Tapi Ustad menegaskan, haram hukumnya menerima putusan MA tersebut," tegas kuasa hukum Ba'asyir, M Assegaf, saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2005) pagi.Pada 3 Agustus 2005 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Iskandar Kamil, dengan anggota M Baharudin Qaudry, Moegihardjo, Djoko Sarwoko, dan Kaimuddin Salle menolak permohonan kasasi Baasyir. Esok harinya, MA mengirim berkas perkara itu ke PN Jakarta Selatan.Assegaf menuding, keputusan MA itu mendapat intervensi dari pihak asing, khususnya dari AS. Hal itu terbukti dari persidangan tingkat bawah sebelumnya, Ba'asyir divonis 2,5 tahun penjara."Kita semua sangat berharap MA dapat mengoreksi putusan pengadilan tingkat bawah yang salah itu. Tapi ternyata MA sebagai pengadilan terakhir, justru menghilangkan kesempatan baik untuk menciptakan keadilan," keluh Assegaf.Assegaf mengaku mendengar isu bahwa MA mendapat bantuan dana dari AS, yang diterima langsung oleh Ketua MA Bagir Manan. "Tidak bisa ditampik hal itu membuktikan jika AS masih bermain dalam kasus ini," katanya.Lebih lanjut Assegaf mengatakan, pihaknya hingga saat in belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. Berdasarkan permintaan Ba'asyir, tim kuasa hukum akan mencoba mencari celah hukum untuk menolak putusan itu."Jika kita menerima salinan putusan MA, akan kita pelajari dulu. Kita kemungkian juga akan meminta perhatian dari Komisi Yudisial terhadap kasus ini," tukas Assegaf.
(fab/)











































