"Dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun, dengan semangat yang sama pemerintah memberi apresiasi ke warga binaan permasyarakatan dengan memberikan remisi atau pengurangan pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Bambang Sumardiyono, di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018).
Pemberian remisi dilakukan di Aula gedung II Lapas Kelas I Cipinang. Penyerahan remisi umum dilakukan secara simbolis kepada tiga orang napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bambang menjelaskan, 3.761 napi yang mendapat remisi terbagi menjadi dua golongan. Golongan remisi umum 1 sebanyak 3.617 orang dan golongan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 144 orang.
"Ini diharapkan pemberian remisi tersebut sebagai stimulus bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan di lapas dan rutan di wilayah DKI," imbuhnya.
Sementara Ahok mendapatkan remisi selama 2 bulan. Ahok sebelumnya menerima remisi Natal 2017 selama 15 hari. Diperkirakan Ahok bebas April 2019.
Tonton juga video: 'HUT Ke-73 RI, 264 Napi Korupsi Dapat Remisi'
(ibh/fdn)