"Banggar dibentuk dan bekerja berdasarkan Undang-Undang, dan terbuka bagi siapa saja untuk mengubah dan mengusulkan UU sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Jazilul kepada detikcom, Jumat (17/8/2018).
Jazilul pun mengaku tak masalah seandainya usulan KPK yakni dibubarkan atau ditata ulang tersebut pada akhirnya diakomodasi oleh pemerintah. Asalkan, hal itu sesuai aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazilul menepis bila banggar dinilai menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dia menegaskan selama ini kinerja banggar selalu dapat dipertanggungjawabkan.
"Selama ini banggar bekerja dengan benar dan tanggung jawab. Kalau nggak benar nggak ada UU APBN," tegas Jazilul.
Keberadaan Badan Anggaran (Banggar) di DPR disorot KPK. Peluang penyimpangan dinilai lebih terbuka dengan adanya Banggar.
Evaluasi pun diusulkan KPK meski saat ini sebenarnya masih dikaji. Dalam kajian KPK, ada 2 opsi terkait evaluasi Banggar: dibubarkan atau ditata ulang.
"Kita kaji dulu. Kalau akal sehat kita sebaiknya kita hitung-hitungan detail dulu kalau mau dibubarkan atau ditata ulang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis (16/8). (mae/ams)











































