"Keduanya diduga pelaku penipuan Grab, order online palsu alias tuyul. Laporan warga adanya yang melakukan order online palsu alias tuyul, anggota Resmob mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku tengah melakukan order online palsu menggunakan aplikasi handphone. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi kepada wartawan, Kamis (16/8/2018).
Dari hasil interogasi polisi, pelaku menjalankan aksi dengan orderan fiktif untuk mendapat keuntungan lebih. Pelaku yang menjalankan aksinya sejak dua bulan ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah ponsel berbagai merek dan kartu ATM. Kini kedua pelaku diamankan ke Polsek Panakkukang guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini