Polda Sumbar Didesak Usut Kasus Illegal Logging di Mentawai
Sabtu, 06 Agu 2005 01:15 WIB
Padang - Masyarakat Anti Illegal Logging (MAIL) mendukung langkah Polda Sumbar menangkap kembali Direktur CV Andalas Terang Nusantara Teddy Antoni. MAIL mendesak Polda menuntut tuntas kasus illegal logging di Kabupaten Kepulauan Mentawai."Ini merupakan langkah awal. Masih banyak pelaku-pelaku illegal logging lainnya yang belum diproses secara hukum," kata Koordinator MAIL Sumbar Vino Oktavia, ketika ditemui detikcom di kantor LBH Padang, Jl. Pekanbaru, Padang, Jumat (5/8/2005).Untuk diketahui, Tedi sebelumnya ditangkap dengan tuduhan melakukan pembalakan liar di Mentawai. Tapi kemudian Majelis Hakim PN Padang membebaskan Tedi dari segala dakwaan pasal-pasal korupsi tersebut.Vino mensinyalir, illegal logging di Mentawai melibatkan sangat banyak pihak. Oknum aparat pemerintah, pengurus koperasi, dan oknum aparat penegak hukum lainnya diduga bertindak sebagai backing dalam kegiatan ilegal ini."Kita meminta agar Polda juga menangkap pelaku-pelaku illegal logging lainnya. Termasuk segera menangkap dan menahan para pelaku yang tumpukan kayunya telah di-police line di Logpond Bagatsagai dan Logpond Parak Batu, di Pulau Pagai Utara-Selatan," tegasnya.Vino juga meminta Polda Sumbar bersikap transparan kepada publik dalam proses penegakan hukum kasus ini. MAIL berharapaparat mampu mengambil sikap tegas dan tidak tanggung-tanggung menangani kasus pembalakan liar di Mentawai."Bila tidak, Mentawai yang dikenal sebagai pulau dengan kekayaan hutan berlimpah, tetap akan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) nol persen dari hutannya," keluh Vino.
(fab/)











































