Berkas Enam Penyerang Pos Brimob Seram Masuk Pengadilan

Berkas Enam Penyerang Pos Brimob Seram Masuk Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 06 Agu 2005 00:25 WIB
Ambon - Kasus penyerangan pos Brimob di desa Lokki, Piru, Seram Bagian Barat, akan segera diproses. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) enam tersangka penyerangan ke Pengadilan Negeri Ambon, bulan Agustus ini."Jika sudah lengkap, kami akan proses," tegas Asisten Intel Kejati Maluku, Adolf Setiabudi kepada detikcom di kantor Kejati, Jl. Sultan Hairun, Ambon, Jumat (5/8/2005).Saat ini, kata Adolf, berkas para tersangka tersebut belum masuk ke Kejati karena masih diperbaiki oleh pihak penyidik. Rencananya para penyidik akan menyerahkan seluruh berkas tersebut dalam seminggu ini."Selain itu, ada beberapa hal teknis administrasi yang harus diperbaiki Kepolisian. Kita hanya menunggu perbaikan itu dan selanjutnya akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.Tiga berkas pelaku penyerangan atas nama Ismail Fanath, Rahmadi, dan Abdullah Umamit sudah hampir rampung. Sedangkan BAP milik Asep Djaya telah masuk tahap P21. Asep juga diduga sebagai pelaku Bom di Pasar Tantena, Poso, beberapa waktu lalu."Tidak dinafikan jika proses pemberkasan juga mengalami kendala, menyangkut barang bukti. Barang-barang bukti itu ada, namun tidak dilampiri dengan BAP yang diserahkan ke Kejati, makanya kami minta untuk diperbaiki dulu berkasnya," kata Adolf.Sementara itu, kepala PN Ambon Masud Halim mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan ekstra di lokasi sidang itu. "Rencananya sidang akan dilangsungkan secara terbuka," tukasnya. (fab/)


Berita Terkait