"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Kelas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/8/2018).
Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
Anang terbukti menerima aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Anang terbukti ikut proyek lelang e-KTP bersama konsorsium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT