Koruptor e-KTP Anang Sugiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Koruptor e-KTP Anang Sugiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 20:14 WIB
Anang Sugiana Sudihardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah putusan atas Anang berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Kelas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/8/2018).

Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

Anang terbukti menerima aliran duit Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Anang terbukti ikut proyek lelang e-KTP bersama konsorsium.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meyakini Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads