KPU Jabar Bentuk Tim Hukum Tolak Putusan Soal Pilkada Depok

KPU Jabar Bentuk Tim Hukum Tolak Putusan Soal Pilkada Depok

- detikNews
Jumat, 05 Agu 2005 19:30 WIB
Bandung - KPU Jawa Barat akan membentuk tim hukum untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas sengketa Pilkada Depok. KPU Jabar menilai, putusan PT Jabar bukan berarti hasil Pilkada bisa dipatahkan pada tingkat majelis hakim."Kita tidak bermaksud untuk tidak menghormati keputusan hukum. Kita tetap berkeyakinan seluruh proses dan bukti penghitungan suara Pilkada Depok sudah benar," kata Ketua KPU Jabar Setia Permana, saat jumpa pers di kantornya, Jl. Garut 11, Bandung, Jumat (5/8/2005).Jumpa pers digelar usai rapat koordinasi antara KPUD Depok dengan KPU Jabar. Hadir antara lain, Setia dan para anggota KPU Jabar, serta Ketua KPUD Depok Zulfadli dan empat anggotanya.Tim hukum yang terdiri dari empat orang itu, rencananya akan mengumpulkan dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait hasil perhitungan suara akhir di KPUD Depok. Tapi sejauh ini, belum ditemukan celah untuk megajukan langkah hukum."Kita ingin menyatakan, demokrasi dan Pilkada di Kota Depok dan di Indonesia jangan sampai dianggap dapat dipatahkan oleh Majelis Hakim dengan adanya kasus ini," tegas Setia.Sementara itu, dalam pernyataan sikapnya KPUD Depok menyatakan tetap berbeda pendapat dengan Majelis Hakim PT Jabar. Meski demikian, KPUD Depok menghormati putusan PT Jabar sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh MA untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada. (fab/)


Berita Terkait