Jakarta - Ribut-ribut soal buku pelajaran kewarganegaraan dinilai Mendiknas Bambang Sudibyo sebagai masalah antara Akbar Tandjung dengan pengarang dan penerbit buku. Bambang menyatakan dirinya tidak bisa ikut campur dalam kasus ini."Setiap warga negara yang merasa dirugikan boleh mengambil langkah hukum. Jadi, somasi Pak Akbar kepada penulis dan penerbit buku untuk menarik buku dalam jangka waktu tertentu, itu wajar-wajar saja," kata Bambang. Bambang, usai rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (5/8/2005), menyatakan Akbar berhak mengambil langkah hukum, sedang pengarang dan penerbit buku berhak untuk bertahan. "Kami tidak bisa intervensi atas hubungan dua warga negara itu," ujarnya.Bambang juga tidak mempersoalkan penarikan buku karya Retno Listyarti itu di SMA Santa Ursula, Jakarta, tempat anak Akbar bersekolah. Penarikan dilakukan setelah Akbar mensomasi penulis dan penerbitnya, PT Erlangga. Akbar mengganti biaya buku, kemudian sekolah menyediakan buku pengganti."Kalau sekolahnya mau, ya nggak masalah. Setiap sekolah punya kebijakan tentang buku. Itu urusan Pak Akbar dan sekolahannya. Tapi kalau Pak Akbar menarik peredarannya, ya nggak mungkin wong bukunya punya penerbit," ujar Bambang.Akbar melayangkan somasi karena buku karya Guru SMUN 13 Koja, Jakarta Utara, itu membahas kasus korupsi dana Bulog yang diduga melibatkan dirinya pada sub bab The Political Observer. Retno hanya mengutip isi
dissenting opinion Hakim Agung Abdul Rahman Saleh. Akbar menilai pemuatan pendapat satu dari lima hakim agung yang menangani kasusnya tidak adil karena dia sudah diputus bebas.
(gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini