"Kita akan mencari tahu di mana anak itu tinggal dan permasalahan ini akan kita cari tahu lagi. Yang jelas, anak itu melahirkan bukan karena menjadi korban pemerkosaan, melainkan benar telah memiliki seorang suami. Tetapi kita belum mengetahui kepastian bagaimana pernikahan dini itu bisa terjadi," ujar Abdul Hanan, Kepala Bidang PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Miris! ABG 12 Tahun di Jambi Sudah Jadi Ibu |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, menurut UU Perkawinan Pasal 7 ayat 1, perkawinan diizinkan jika pihak pria berusia 19 tahun dan pihak perempuan mencapai usia 16 tahun. Namun dia kaget ketika tahu si ibu baru berusia 12 tahun.
"Ini yang akan kita tindaklanjuti lagi, di mana anak ini dinikahkan. Lalu akan kita tahu lagi apa penyebabnya anak itu dinikahkan. Karena menurut saya, pernikahan dini itu bisa terjadi karena beberapa faktor, baik itu faktor ekonomi lalu faktor paksaan atau juga faktor lainnya, soalnya penyebab pernikahan dini itu terjadi banyak faktornya," jelasnya.
Gadis belia itu melahirkan bayinya di RSUD Mayjend HA Thalib, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Senin (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses persalinan bayi itu lancar dan si ABG ditemani suaminya saat proses melahirkan.
Tonton juga video: 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini'
(rvk/asp)