MA akan Bentuk Tim untuk Kaji Putusan PT Jabar
Jumat, 05 Agu 2005 16:52 WIB
Jakarta - PKS dapat sedikit bernafas lega. Protes PKS atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat bakal ditampung. Mahkamah Agung (MA) siap membentuk tim untuk membahas putusan yang mengundang pro kontra ini.Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, menyatakan, berdasarkan pasal 2 Peraturan MA No. 2 tahun 2005, putusan PT adalah putusan pertama dan terakhir. Namun, bukan berarti putusan tersebut langsung diterima begitu saja. "Kami tidak serta merta menolak surat ini," kata Mariana saat menerima tim advokasi PKS di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/8/2005). Surat yang dimaksud adalah surat yang dikirimkan PKS tentang penolakan putusan PT Jabar itu. Turut hadir ke MA, anggota DPR Komisi III Al Muzammil Yusuf dan Ketua Pemenangan Pemilu PKS M Razikun.Mariana pun berjanji akan menyerahkan surat PKS itu kepada Ketua MA Bagir Manan. "Namun karena ketua MA sedang sakit dan berada di Bandung, surat ini belum bisa saya sampaikan kepadanya. Mungkin, kalau Pak Bagir datang dan nantinya dia akan memutuskan membentuk tim untuk membahas surat ini," urai Mariana.Batal Demi HukumTim advokasi PKS menumpahkan unek-uneknya pada MA. Putusan PT Jabar dinilai melanggar UU No. 32 tahun 2004, PP No. 6 tahun 2005 dan Peraturan MA No. 2 tahun 2005."Kami menuntut agar MA menyatakan putusan PT Jabar batal demi hukum," kata anggota Tim Advokasi PKS, Fitra Arsil.Dia membeberkan sejumlah kejanggalan antara lain persoalan batas waktu untuk mengajukan keberatan kepada PT Jabar yang lebih dari tiga hari dan pembacaan putusan di PT Jabar lebih dari 14 hari.Kejanggalan lainnya, dalam Peraturan MA No. 2 tahun 2005 menyatakan, keberatan hanya diajukan terhadap hasil perhitungan suara. "Tetapi dari surat gugatan tim Badrul mendasarkan pada asumsi dari TPF mereka yang mendasarkan pada proses penghitungan suara dan majelis hakim menjadikan asumsi itu sebagai dasar keputusan," urai fitra. Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada pergantian susunan majelis hakim. "Padahal hakim yang diganti bersikap sangat kritis untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya selama persidangan," imbuhnya.
(aan/)











































