"Saya kira masih lama karena penetapan capres masih 20 September. Soal mau diambil dari partai mana bukan wewenang pemerintah," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Menurut Tjahjo, siapa pengganti Sandi merupakan hak dari partari pengusungnya. Sandiaga bersama Gubernur DKI Anies Baswedan diusung oleh Gerindra dan PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kewenangan partai pengusung Anies dan Sandiaga. Diputuskan di DPRD kemudian DPRD mengirimkan nama ke presiden lewat mendagri. Gitu aja," tutur Tjahjo.
Mendagri juga menyoroti soal keputusan Sandiaga mengundurkan diri untuk maju menjadi cawapres bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Tjahjo menegaskan, pelantikan pengganti Sandi tidak boleh lebih dari 18 bulan.
"Sebenarnya Sandiaga tak harus mundur. Kami serahkan pada partai pengusung. Aturannya setelah resmi sebagai capres dan cawapres. Jangka waktu tak boleh melebihi 18 bulan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, PKS mengklaim pengganti Sandiaga akan diambil dari kadernya. Meski begitu, Gerindra meminta PKS untuk menunggu keputusan presiden.
Simak Juga 'Kepada KPK, Sandaiga Bantah Tudingan Mahar Rp 500 M':
(elz/rna)