KPUD Depok Kecewa atas Putusan PT Jabar
Jumat, 05 Agu 2005 16:39 WIB
Bandung - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang mengabulkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad membuat KPUD Depok ikut kalang kabut. Mereka segera menggelar rapat dengan KPUD Jawa Barat dan sejumlah ahli hukum untuk menentukan langkah lebih lanjut."Saya kaget atas putusan persidangan itu. Saya membantah semua keterangan saksi yang diungkap dalam persidangan. Siapa bilang KPUD tidak membantah saksi-saksi itu," kata Ketua KPUD Depok Zulfadli saat ditemui sebelum mengikuti rapat di kantor KPUD Jawa Barat, Jalan Garut 11, Bandung, Jumat (5/8/2005).Zulfadli menilai saksi yang ada di persidangan PT Jabar itu tidak relevan. "Bisa saja saksi berbicara bohong, seharusnya persidangan memeriksa bukti-bukti berita acara, perhitungan suara di TPS-TPS dan PPK dan bukan yang lainnya," ujar dia.Pihaknya mengakui bahwa putusan PT Jabar ini sudah final. "Tetapi kita harus melihat kebenaran perhitungannya. Pengadilan tidak berhak menetapkan siapa calon terpilih, termasuk menentukan pemenangnya. Itu tidak boleh," tukasnya.Selama persidangan berlangsung, lanjut Zulfadli, banyak kejanggalan yang muncul. Seperti soal penggelembungan suara dan penggembosan suara. Padahal, seharusnya majelis hakim tinggal memeriksa berita acara hasil pemungutan suara. Zulfadli mengaku sejak awal keberatan dengan proses persidangan. "Putusan penghadilan ini cukup mengagetkan. Kejadian yang buruk bagi demokrasi di Indonesia. Seandaianya pemilihan bupati dan walikota berjalan seperti ini, dan dimentahkan oleh PT, nanti para calon kepala daerah akan berurusan dengan pengadilan saja," katanya..Demikian juga soal keterangan saksi, menurut Zulfadli seharusnya tidak dikaitkan dengan hasil suara akhir. "Hakim dari awal cukup bagus, minta saksi yang relevan untuk dihadirkan dalam peridaingan. Tapi hasil akhirnya aneh," jelas dia dengan hati-hati.Menanggapi adanya protes pro dan kontra, Zulfadli mengusulkan dilakukan perhitungan ulang untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya. "Lebih baik diadakan perhitungan ulang. Karena soal PT ini kebijakan baru, banyak yang tidak jelas. Dalam rapat nanti semoga lebih jelas," katanya lagi.
(jon/)











































