Empat Kejanggalan Putusan PT Jabar soal Pilkada Depok
Jumat, 05 Agu 2005 16:21 WIB
Jakarta - Putusan kontroversial yang diambil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) terkait sengketa Pilkada Kota Depok diprotes banyak pihak. Tidak hanya oleh pendukung Nur Mahmudi Ismail, tapi juga dari pihak yang independen, seperti pengamat. Mantan anggota Panwas Pemilu (Panwaslu) Pusat yang kini menjadi Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Topo Santoso, menilai putusan PT Jabar tersebut kontroversial, janggal, aneh, dan menodai demokrasi. Bila putusan PT Jabar ini diakui dan dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk di masa mendatang. Kepada detikcom, Jumat (5/8/2005), Topo mengatakan, setidaknya ada empat hal yang membuat putusan PT Jabar itu janggal dan cacat hukum. Pertama, PT Jabar telah menggunakan asumsi-asumsi sebagai landasan dalam membuat putusan. "Selama ini saya tidak pernah melihat ada pengadilan soal sengketa pemilu atau pilkada yang menggunakan asumsi sebagai dasar putusan," kata pria yang ahli hukum ini. Asumsi-asumsi yang dimaksud, PT Jabar hanya menggunakan klaim pihak pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, selaku pemohon, tanpa menggunakan data otentik yang ada di KPUD Depok. Dengan klaim dan asumsi ini membuat PT Jabar bisa menambah jumlah perolehan suara Badrul Kamal dan mengurangi jumlah perolehan suara Nur Mahmudi. Kedua, majelis hakim PT Jabar salah dalam memahami aturan-aturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 106 UU Pemda nomor 32/2004 dan PP nomor 06/2005 mengenai Pilkada, dijelaskan bahwa putusan majelis hakim harus diambil selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari. Peraturan MA (Perma) nomor 2/2005 menjelaskan bahwa batas waktu 14 hari itu dihitung sejak gugatan didaftarkan. Menurut Topo, majelis hakim PT Jabar salah dalam memahami peraturan ini. "Majelis hakim menganggap batas 14 hari itu berawal dari persidangan pertama. Dengan melakukan sidang secara maraton selama 10 hari, hakim menganggap itu tidak melebihi waktu 14 hari," ujar Topo. Kesalahan hakim memahami peraturan ini sangat fatal. "Kesalahan hakim membaca peraturan jelas menghambat demokrasi. Orang hukum juga akan merasa dilecehkan," kata Topo. Ketiga, PT Jabar tidak memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk memberikan keterangan, dalam hal ini kubu Nur Mahmudi Ismail. Ini berbeda dengan persidangan sengketa Pemilu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk memberikan keterangan. "Hakim-hakim di MK sangat kredibel, sangat pintar, karena memberikan kesempatan pihak ketiga untuk didengar keterangannya. PT Jabar sama sekali tidak memberikan kesempatan bicara kepada kubu Nur Mahmudi. Ini sangat sepihak, meski KPUD Depok tidak menyampaikan keberatan," jelas Topo. Dari logika hukum, pihak ketiga, kubu Nur Mahmudi, seharusnya didengar keterangannya, karena merekalah yang menjadi korban atas putusan pengadilan. "Jadi, hakim PT Jabar hanya menggunakan hukum acara perdata tanpa memperhitungkan implikasi masyarakat Depok. Yang jadi korban bukanlah KPUD, tapi pihak ketiga itu," ungkap dia. Keempat, unsur pembuktian yang dilakukan PT Jabar sangat lemah. Dalam membuat keputusan, PT Jabar sama sekali tidak melihat formulir berita acara di TPS, kelurahan, maupun di kecamatan. "Ini yang sangat aneh," ungkap dia.
(asy/)











































