"Saya sudah dapat info tersangka, info langsung dari Kasubdit, hari ini (penetapannya)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: Sam Aliano Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti nanti saya panggil," ucapnya.
Adi menambahkan, pihaknya baru menetapkan Sam Aliano dalam kasus ini.
"Sam Aliano dulu," katanya.
Lebih jauh Adi mengungkap, penetapan tersangka atas Sam Aliano ini diperoleh dari hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara ini, Sam Aliano dinyatakan cukup unsur ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa diduga ada wujud perbuatan melawan hukum sesuai apa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan," paparnya.
Sam Aliano sebelumnya dilaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik terkait cuitan penghinaan terhadap Panglima TNI. Selain itu, Nikita menyebut Sam mengakibatkan dirinya kehilangan sejumlah job keartisannya karena dilaporkan ke KPI. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini