Cetro: Putusan PT Soal Pilkada Depok Final, Tapi Tidak Mengikat
Jumat, 05 Agu 2005 15:40 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menganulir kemenangan Nur Mahmudi Ismail dalam Pilkada Depok menuai kontroversi. Centre for Electoral Reform (Cetro) berpendapat putusan tersebut final, tapi tidak mengikat. Demikian rilis Cetro yang diterima detikcom, Jumat (5/8/2005). Menurut Cetro, keputusan PT Jabar yang memenangkan Badrul Kamal sebagai walikota cukup mencengangkan, karena ini merupakan putusan sengketa hasil Pilkada pertama yang memenangkan pemohon.Apabila dibandingkan dengan pengalaman Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara sengketa hasil Pemilu 2004 yang lalu, menangnya pemohon dalam perkara semacam ini bukanlah hal yang aneh. Namun jika ditilik jumlah suara Badrul Kamal yang diyakini PT Jabar telah hilang, yaitu sekitar 68.000 suara, putusan ini menjadi sangat fantastis karena hal ini membutuhkan penelitian yang ekstensif sebelum dapat menyimpulkan bahwa telah 'hilang' suara sebanyak itu. Sebab, untuk membuktikan 'hilangnya' suara sebanyak itu tidaklah mudah dan sederhana.Tanpa bermaksud untuk berpihak pada kelompok mana pun, CETRO berpandangan bahwa kasus ini perlu ditelaah lebih lanjut. Ada beberapa pertanyaan esensial yang perlu dicarikan jawabannya, seperti: apakah majelis hakim telah memanggil dan meminta keterangan para pihak yang bersengketa dan Nur Mahmudi Ismail sebagai pihak yang turut tergugat? Apakah majelis hakim telah meneliti semua sertifikat dan berita acara penghitungan anggota PPK, PPS atau KPPS yang terkait telah dipanggil untuk dimintai keteranggaannya? Apakah Panwas dan para saksi Tim Sukses calon-calon telah dimintai datanya sebagai pembanding? Apakah proses persidangan dilaksanakan secara terbuka? Jika jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut kebanyakan 'tidak', maka akurasi putusan majelis hakim patut disangsikan. Apalagi Peraturan MA No. 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/ Kota tidak mengharuskan dipanggilnya pihak yang terkait (selain pemohon dan termohon) dan digunakannya sertifikat hasil perhitungan suara di berbagai tingkatan sebagai alat bukti utama.Lantas apa akibat hukum dari putusan Pengadilan Tinggi ini? Berdasarkan Pasal 06 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, putusan tersebut bersifat 'final' yang berarti bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan oleh karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali terhadapnya. Namun, putusan ini menurut Cetro, 'tidak mengikat'. Hal ini berarti putusannya secara hukum tidak memiliki daya ikat karena UU 32/2004 jelas-jelas tidak menyatakan bahwa putusan tersebut 'mengikat'.Demi terpeliharanya kondisi yang kondusif di Depok atas pro-kontranya putusan PT tersebut, Cetro menyerukan, pertama, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera meneliti proses persidangan, pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang dijadikan dasar majelis hakim dalam membuat putusan.Kedua, apabila berdasarkan penelitian tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur, kelalaian atau pelanggaran hukum dan etika, Mahkamah Agung, atas rekomendasi Komisi Yudisial, perlu menjatuhkan hukuman kepada para hakim yang mengadili perkara ini.Ketiga, KPU Kota Depok mempelajari isi putusan serta menelaah bukti-bukti yang dianggap majelis hakim sah dan meyakinkan. Keempat, apabila setelah mempelajari dan menelaah sebagaimana dimaksud, KPU kota Depok tetap yakin dengan penetapannya, mengingat putusan PT tersebut tidak mengikat, maka KPU Kota Depok hendaknya jalan terus dengan tahapan Pilkada yang tersisa agar kekosongan kekuasaan tidak berkepanjangan.Kelima, hendaknya permasalahan ini dijadikan pelajaran bahwa pengaturan Pilkada (UU, PP, dll., juga termasuk Perma) mempunyai banyak kelemahan. Penyelesaian sengketa Pilkada perlu ditangani oleh Mahkamah Agung (atau lebih tepat lagi oleh Mahkamah Konstitusi) langsung di Jakarta agar prosesnya dapat diawasi secara ketat dan bahwa dalam menyusun Undang-Undang, DPR dan pemerintah seyogyanya lebih teliti sehingga tidak ada kata-kata yang 'hilang' yang dapat menimbulkan celah hukum yang tidak perlu.
(asy/)











































