Pemprov Susun Aturan Operasi Becak di Jakarta

Pemprov Susun Aturan Operasi Becak di Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 19:19 WIB
Becak listrik yang ditunjukkan Hanafi Rais ke Anies Baswedan di Balai Kota. (M Zhacky/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun aturan mengenai operasi becak di Jakarta. Aturan saat ini dalam tahap finalisasi.

"Ini kan sudah sampai detail. Tidak hanya jumlah, tapi juga siapa pelakunya. Artinya, siapa yang mengoperasikan, terus status kependudukannya seperti apa," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Sigit menuturkan aturan akan mengatur secara terperinci operasi becak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bagian dari urban renewal atau apa. Jadi kita tunggu. Sekarang kita ikuti aturan. Kita menunggu dulu, dong. Tapi sambil itu berjalan, kita menyiapkan, artinya langkah ini serius," ujarnya.




Sementara itu, Biro Hukum Pemprov DKI mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak sedang digugat di Mahkamah Agung. Pemprov DKI sudah mengirim jawaban mengenai rencana memperbolehkan lagi becak beroperasi di Jakarta.

"Kami sudah kirim jawaban, karena tidak ikut sidangnya," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi terpisah.




Anies sebelumnya mengatakan sudah mendata jumlah becak yang ada di Ibu Kota. Becak tersebut sudah dipasangi stiker khusus agar mudah dikenali dan jumlahnya tetap terkontrol alias tidak bertambah.

"Sudah (didata), itu sekitar 1.500 becak. Ada sekitar 1.400-1.500 (yang dipasangi stiker), sekitar segitulah," kata Anies di Balai Kota, Minggu (11/3).

(Judul berita ini diubah dari semula "Anies Segera Terbitkan Pergub Operasi Becak di Jakarta". Pengubahan dilakukan karena ada kesalahpahaman saat wawancara. detikcom meminta maaf atas dampak dari pemberitaan sebelumnya)

(fdu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads