Nurwahid: Hukum Belum Tegak dan Adil di PT Jabar
Jumat, 05 Agu 2005 15:18 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengecam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar). Politisi PKS ini menilai putusan PT Jabar dalam kasus sengketa hasil Pilkada Depok ini tidak memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat."Pengadilan itu tidak menggambarkan rasa keadilan hukum dan masyarakat. Hukum belum tegak dan adil di sana," kata Nurwahid kepada detikcom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2005).Menurut Nurwahid, seharusnya PT Jabar menghadirkan tiga komponen yang terkait dalam proses persidangan. Yakni pihak yang menggugat (Badrul Kamal-Syihabudin), KPUD Depok, dan pihak terkait yakni pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. "Harusnya tiga komponen itu diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dan data-data yang dimiliki. Baru setelah itu dilakukan uji sahih, siapa yang benar," kata Nurwahid.Belum FinalHidayat juga menilai putusan PT Jabar belum final. Sebab poin ketiga putusannya hanya memberikan peluang kepada Badrul Kamal untuk menjadi walikota. "Kalau memang final kenapa tidak menetapkan Badrul Kamal sebagai walikota. Karena itu kami minta pada MA untuk melihat objektivitas proses pengadilan di PT," katanya.PKS juga akan mengajukan kasus pada Komisi Yudisial. Sebab kalau putusan seperti ini diteruskan tanpa ada peninjauan dari pengadilan, maka hasilnya cacat secara legitimasi. "Karena hukum harus ditegakkan. Sehingga yang menang dapat legitimasi yang kuat dari masyarakat," kata dia. Dalam kesempatan itu Nurwahid juga memastikan PKS akan menghindari cara-cara anarkis dalam penyelesaian kasus ini. "Kita tidak boleh berlaku dengan cara-cara anarkis. Kita, PKS, harus memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan masalah," tegasnya.
(gtp/)











































