Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA

Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA

Nur Azizah - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 16:35 WIB
Ilustrasi spanduk ganjil-genap (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Aturan ganjil-genap yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta digugat warga. Aturan itu digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Perkara dengan nomor register No 57PP/HUM/2018 itu didaftarkan pada tanggal 13 Agustus. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk sebagai tergugat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon Andrean Mezar, termohonnya Gubernur DKI Jakarta terkait dengan ganjil genap," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, saat konferensi pers, di Media Centre MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Abdullah menambahkan perkara ini sedang diperiksa tim peneliti. Belum ada penunjukan hakim terkait gugatan tersebut.

"Jadi ini diajukan uji materi di Mahkamah Agung," jelasnya.

Ganjil-genap ini menimbulkan pro-kontra. Apalagi ketika wilayah ganjil-genap diperluas. Aturan ini diterapkan pemprov untuk mengurai macet di Jakarta terutama di jalan-jalan protokol.



Tonton juga video: 'Usai Evaluasi, 19 Pintu Tol yang Ditutup Berkurang Jadi 7'

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads