"Pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan yang kedua nggak keberatan," kata Komisioner Bawaslu M Afifuddin kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: Buntut Panjang Tudingan 'Mahar' Rp 500 M |
Afif mengatakan laporan tanpa KTP tak akan diproses. Sedangkan laporan yang disertai KTP sedang dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan mahar politik tersebut akan dipanggil untuk ditelusuri. Bawaslu juga membuka kemungkinan memanggil Sandiaga.
"Bisa (Sandiaga dipanggil), semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan (akan dipanggil). Kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku mahar politik, Afif menyampaikan, berdasarkan pada Pasal 228 UU Pemilu, pelaku mahar politik tidak bisa lagi mencalonkan diri pada periode selanjutnya. Namun, ia menuturkan, hal tersebut perlu melalui putusan pengadilan.
"Kalau di (Pasal) 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya. Tapi harus ada putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," sebut Afif.
Tonton juga video: 'Relawan Jokowi Kompak Laporkan Sandiaga ke Bawaslu'
(yas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini