"Belum ada ya surat. Tapi sudah diputuskan oleh DPRD," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Hal ini itu disampaikan Tjahjo saat menjawab pertanyaan soal surat dari Sandiaga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri sebagai Wagub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengunduran diri ini dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan pengunduran diri pejabat negara itu paling lambat diajukan saat didaftarkan oleh parpol ke KPU. Pengunduran diri tak dapat ditarik kembali.
Pada Pasal 171 dijelaskan permintaan izin ke presiden adalah keharusan. Presiden punya waktu 15 hari setelah menerima surat permintaan izin itu. Setelah izin lewat 15 hari, presiden dianggap sudah memberikan izin.
Tahap berikutnya, Kemendagri memberi tahu Gubernur DKI bahwa posisi wagub kosong. Parpol pengusung dapat mengajukan dua calon ke gubernur untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD.
Terkait pengisian posisi wagub yang kosong tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2018.
Simak Juga 'Detik-detik Terakhir Sandiaga Kerja untuk DKI':
(haf/dnu)











































