Jika Ada Saksi Palsu, Hakim Persilakan PKS Gugat Pidana
Jumat, 05 Agu 2005 14:40 WIB
Bandung - Protes keras gencar dilontarkan PKS atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menganulir kemenangan jagoannya. Hakim pun mempersilakan PKS mengajukan gugatan pidana jika memang ada saksi palsu.Meski demikian, majelis hakim menegaskan tetap pada pendiriannya, bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Hakim menganulir kemenangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra yang dijagokan PKS, dan mengabulkan gugatan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang dijagokan Partai Golkar dan PKB dalam Pilkada Depok."Dari 10 kali persidangan, baik itu jawaban, replik, duplik, barang bukti dan saksi, ditemukan fakta dan bukti terjadi penggelembungan dan penggembosan suara. Juga terungkap banyak pemilih fiktif, data orang yang meninggal masih mencoblos, dan warga yang tidak terdaftar ikut mencoblos," kata Ketua Majelis Hakim PT Jabar Nana Juwana kepada wartawan di kantornya, Jalan Dipatiukur, Bandung, Jumat (5/8/2005).Alasan lain majelis hakim mengabulkan permohonan Badrul kamal, kata Nana, termohon KPUD Depok tidak menyangkal temuan-temuan tadi atau pun membuktikan sebaliknya. "Yang jelas, termohon KPUD Depok tidak membantah. Padahal seharusnya di persidangan, KPUD mempertahankan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPUD," katanya.Terhadap adanya tudingan dari PKS yang menilai putusan majelis hakim cacat hukum dan bertentangan dengan akal sehat, Nana berujar enteng. "Itu hak PKS ngomong begitu. Kita tetap berangkat dari fakta selama persidangan," tegasnya.Ia kemudian menceritakan kronologi kasus ini. Sebelumnya, ada putusan sela di Pengadilan Cibinong, lantas dilimpahkan ke PT Jabar. Lalu PT Jabar melakukan persidangan secara mararaton dan selesai dalam 10 hari. Nana juga menegaskan bahwa putusan ini sudah final. Kalau ada saksi palsu yang dituduhkan PKS, Nana mempersilahkan PKS menggugat dan mempidanakan. "Dari awal, hakim sudah mencatat, memeriksa saksi-saksi, sedangkan yang tidak jelas seperti ada saksi katanya-katanya, tidak dihitung," ujar dia.Ketika ditanya apakah ada tim investigasi yang mengecek ke lapangan, Nana menjelaskan bahwa satu anggota tim pencari fakta berasal dari Partai Golkar yang diajukan pemohon. "Kita tidak mengecek ke lapangan mengenai ada dan tidaknya pemilih yang fiktif di lapangan," katanya.Saat ini ada 12 dus barang bukti yang disimpan panitera PT Jabar, antara lain KTP Jakarta, Tangerang , termasuk banyak KTP orang yang sudah meninggal. "Makanya saya pernah bilang dalam persidangan, ini ada uka-uka (hantu) ikut pilkada," seloroh Nana sambil tertawa kecil.
(jon/)











































