"Saya meyakini saya dipanggil mungkin dalam rangka untuk melengkapi pemeriksaan saya sebelumnya. Tapi substansinya saya belum tahu persis. Nanti mungkin setelah saya ditanyakan oleh penyidik baru saya sampaikan," kata Idrus saat tiba di KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Dia mengaku tak masalah sudah 3 kali dipanggil KPK sebagai saksi. Menurutnya, memenuhi panggilan KPK merupakan penghormatan pada proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hari ini, Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Ini merupakan pemanggilan ketiga Idrus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
Idrus Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau, Simak Videonya:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini