Ketua DPR: Jika Tak Puas, PKS Bisa ke Komisi Yudisial
Jumat, 05 Agu 2005 13:50 WIB
Jakarta -
Protes PKS atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat sampai ke telinga DPR. Ketua DPR Agung Laksono pun meminta partai yang kalah dalam pilkada tidak melakukan tindakan anarkis."Harus kita hormati selama prosesnya terbuka. Kalau tidak puas, bisa dilanjutkan di lembaga hukum yang lebih tinggi, seperti Komisi Yudisial, karena setiap lembaga memiliki yurisprudensi masing-masing," urai Agung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2005).Politisi dari Golkar ini meminta masyarakat menahan diri. "Jangan melakukan langkah yang menimbulkan anarki. Gunakan saja jalur hukum yang ada," kata Agung.Untuk itu, menurut dia, perlu ada penyempurnaan terhadap UU Pilkada. "Seperti diteliti lebih detil terhadap daftar calon pemilih, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," imbuhnya.PT Jawa Barat kemarin mengeluarkan keputusan yang mengejutkan. Pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nana Juwana memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang diusung Partai Golkar dan PKB.Putusan PT Jabar ini dinilai menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai walikota-wakil walikota Depok yang dijagokan PKS.
(aan/)










































