"Kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, dan Isa Ansari dkk, yang selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden," kata Ketua EMJI, Djati Erna Sahara, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Djati menyebut penyebaran #2019GantiPresiden itu merupakan tindakan memprovokasi orang-orang agar tidak memilih kembali Joko Widodo menjadi presiden. Padahal secara prinsip demokrasi, calon presiden petahana diperbolehkan kembali maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djati melaporkan Neno, Mardani, dan Isa Ansari atas tindakan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani pun ikut disertakan dalam laporan tersebut.
Anggota EMJI, Pebby Magdalena, juga menilai yang dilakukan Neno dan Mardani menyebarkan #2019GantiPresiden di luar masa kampanye Pilpres 2019. Dia menambahkan Neno dan Mardani juga akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Sudah. Kita akan lapor juga ke Bawaslu," tambahnya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP: LP/B/1004/VIII/2018/Bareskrim. Laporan diterima pada 14 Agustus 2018. (ibh/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini