"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Arseto Suryoadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (14/8/2018).
Jaksa menerangkan, postingan Arseto Suryoadji tanggal 24 Maret di laman Facebooknya menyebabkan kebencian dan menimbulkan kebencian antar masyarakat dan kelompok. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Arseto sudah pernah dihukum di kasus lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Marimbun juga meminta kepada hakim agar akun Fcebook Arseto diblokir oleh pihak berwewenang agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Jaksa meyakini Arseto terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menganggap Arseto melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui akun Facebook.
Tonton juga video: 'Jalani Sidang Perdana, Arseto Pariadji Didakwa UU ITE'
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini